Komunitas on-line Klaten
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Lanjutan isi UU Pornografi..

Go down

Lanjutan isi UU Pornografi.. Empty Lanjutan isi UU Pornografi..

Post by Pangeran Benowo Fri Oct 31, 2008 12:15 pm

(Pasal 25)
... dan saluran komunikasi lainnya.

Pasal 26
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang
membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang
tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta
bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.

(2) Untuk
kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia
jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data
elektronik yang diminta penyidik.

(3) Pemilik data, penyimpan
data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan
dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan
data elektronik dari penyidik.

Pasal 27
Penyidik membuat
berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan
mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan
data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut
didapatkan.

Pasal 28
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.

(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.

(3)
Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan
sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi
data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.

BAB VI
PEMUSNAHAN

Pasal 29
(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.

(2)
Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang
sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 30
Setiap
orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 31
Setiap
orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 32
Setiap
orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana
paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 34
Setiap orang
yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 35
Setiap
orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek
atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 36
Setiap
orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 37
Setiap
orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau
di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).

Pasal 38
Setiap orang yang melibatkan
anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal
36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman
pidananya.

Pasal 39
Setiap orang yang mengajak, membujuk,
memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak
dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 40
(1) Dalam
hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu
korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap
korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak pidana pornografi
dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh
orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan
hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik
sendiri maupun bersama‑sama.

(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.

(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.

(5)
Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi
menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus
korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.

(6)
Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan
kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus
berkantor.

(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap
korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan
3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab
ini.

Pasal 41
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 42
Pada
saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau
menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Pasal 43
Pada
saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana
pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.

Pasal 44
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

PENJELASAN:

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain
persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang,
oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.

Huruf b
Yang
dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang
didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli
dengan paksaan, pemerkosaan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan
"mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan
ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

Pasal 5
Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.

Pasal 6
Yang
dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan"
misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang
mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan
atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga
pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan
sarana pendidikan lainnya.

Kegiatan memperdengarkan,
mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang
pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau
lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.

Pasal 10
Yang
dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan
atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan
persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara
lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.

Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.

Yang
dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan,
mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.

Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.

Frasa
"selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan
ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang,
pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan
yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak
menampilkan atau menggambarkan pornografi.

Pasal 14
Yang
dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak
mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak
melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang
menggambarkan lingga dan yoni.

Pasal 16
Ketentuan ini
dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap
anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan
terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Perlindungan Anak.

Pasal 19
Huruf a
Yang dimaksud
dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran
barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.

Pasal 20
Huruf a
Yang
dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah
pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi. (nrl/nrl)

Pangeran Benowo

Posts : 11
Join date : 2008-10-15

Back to top Go down

Back to top


 
Permissions in this forum:
You cannot reply to topics in this forum